/

Reformulasi Skema Bantuan Perbaikan RTLH: Tidak Hanya Aladin

  • Arif Sofianto BRIDA Provinsi Jawa Tengah
  • Setyo Aji Wijayanto BRIDA Provinsi Jawa Tengah
  • Tri Susilowati BRIDA Provinsi Jawa Tengah
  • Sunarti Sunarti UNDIP Semarang
  • Novia Cecilia Medina BRIDA Provinsi Jawa Tengah
  • Lala Arastya Dewi BRIDA Provinsi Jawa Tengah

Abstract

Dalam menyasar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) poin 1 “Tanpa Kemiskinan” dan
poin 11 “Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan”, rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi salah
satu strategi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pengentasan kemiskinan. Dalam kurun 2018- 2024 Jawa
Tengah berhasil mengintervensi 1.180.076 unit RTLH yang terdiri dari 100.699 (penanganan 2016 s.d 2018) dan
1.079.377 unit RTLH dari berbagai sumber pendanaan. Namun, terjadi pertumbuhan RTLH baru sehingga sisa
RTLH berubah dari 1.390.825 unit menjadi 1.022.113 unit yang belum tertangani. Dalam implementasinya,
rehabilitasi RTLH bagi masyarakat miskin di Jawa Tengah melalui Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeu
Pemdes) belum sepenuhnya optimal akibat masih dihadapkan dengan permasalahan dari aspek input hingga
outcome. Permasalahan tersebut meliputi: 1) belum tepat sasaran akibat ketidakakuratan data penerima serta
persyaratan rumah belum menimbang karakteristik/tipologi rumah dan lingkungan, 2) terbatasnya pemahaman
masyarakat tentang standar konstruksi rumah layak huni sehingga prioritas perbaikan belum sesuai standar, 3)
terbatas fokus pada kelayakan fisik bangunan hunian, khususnya aladin (atap, lantai, dinding), dan belum
menimbang prioritas kawasan permukiman, dan 4) belum adanya evaluasi dampak pelaksanaan bantuan
rehabilitasi RTLH terhadap penurunan kemiskinan. Rekomendasi strategis yang diusulkan yaitu: 1) spesifikasi
sasaran penerima bantuan RTLH perlu dibedakan menjadi sasaran RTLH Swadaya dan Prioritas 2) spesifikasi
persyaratan rumah penerima bantuan perlu menimbang perbedaan karakteristik/tipologi rumah dan kondisi
lingkungan, 3) fokus pada sasaran kawasan khusus dan prioritas yang didukung dengan peningkatan kualitas
lingkungan, 4) peningkatan peran Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dengan fungsi teknik dan pendampingan
yang tersertifikasi, 5) pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkala untuk mengkaji implementasi dan dampak
program, serta 6) kolaborasi stakeholder dalam implementasi input, proses, output, dan outcome

Published
2024-12-02
Section
Policy Brief