ANALISIS MENGENAI PROSTITUSI CYBER BAGI PARA PELAKU DAN BAGI PARA MUCIKARI DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui tentang dasar hukum bagi penyedia jasa prostitusi dan bagi para pelaku prostitusi. Dalam penelitian ini termasuk ke dalam hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Ketentuan di dalam KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia jasa / germo/muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296, Pasal 297, jo. Pasal 506 KUHP: Orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi Nomor 44 tahun 2008. Jika kata-kata atau tulisan dan gambar yang disiarkan oleh pelacur (prostitute) melalui media sosial memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, maka pelacur (prostitute) tersebut dapat saja dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008. Jika iklan yang dilakukan oleh pelacur (prostitute) tersebut disertai foto yang mengandung muatan pornografi, maka ia juga dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Penegakan hukum tentang prostitusi cyber semakin sulit dilakukan karena ada sebagian masyarakat yang justru mendukung prostitusi cyber dengan menganggapnya sebagai komoditi bisnis. Bahkan ada paradigma pemikiran yang menganggap prostitusi cyber sebagai hal yang wajar dan diharapkan untuk segera dilegalisasikan.
References
Arief, Barda Nawawi dan Muladi, Teori- Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992
Arifiyadi, Teguh, Pemberantasan Cybercrime Dengan KUHP, www.depkominfo.go.id
Bassar , Sudrajat, Tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, Remadja Karya, Bandung, 1986,
Bunga, Dewi, Prostitusi Cyer ; Diskursus Penegakan Hukum Dalam Anatomi Kejahatan Transnasional, Bali, Udayana University Press, 2012,
Chazawi, Adam, Tindak Pidana Pornografi, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
,
Frommm, Erich, Akar Kekerasan, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2000,
http://id.shuoong,com/internet-and-technologies/website/1851387-prostitusi-di-internet
http://media.kompasiana.com/group/new-media/2010/04/1/bisnis-menjanjikan-prostitusi-dalam-facebok/
Lamintang, P,.A.F., dan Theo Lamintang, Delik Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma kesusilaan dan Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009,
Magdalena, Merry dan Maswigrantoro Roes Setyadi, Cyberlaw Tidak Perlu Takut, Yogyakarta, Andi 2007
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, Cyber law (Aspek Hukum Teknologi Informasi), Bandung , Refika Aditama, 2005,
Marpaung, Leden ,Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Sinar Grafika, Jakarta, 1996,
Maskun, Kejahatan Siber ; Cyber Crime, Kencana Prenada Media Gruop, Jakarta, 2013,
Raharjo, Agus, Cyber Crime ; Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya, Bandung, 2002,
Raharjo, Satjipto, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980,
______________, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1983
Santoso, Topo, Seksualitas dan Hukum Pidana, Jakarta, Ind-Hill-Co, 1997,
Suhariyanto, Budi, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Depok, Rajagrafindo Persada, 2013,
Sutarman, Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya, Yogyakarta , Laksbang Pressindo ,2007
Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Bandung, Alfabetha, 2012,
Soekanto, Soerjono, Pokok Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1980.
Wahid , Abdul dan M. Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Bandung, Refika Aditama, 2005,



