/

Kebijakan dan Strategi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Sukoharjo

  • Slamet Rujito, S.IP, M.Si Bapperida Kabupaten Sukoharjo
Kata Kunci: Rumah Tidak Layak Huni, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Abstrak

Rumah Tidak Layak Huni merupakan rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. Rumah Tidak Layak Huni merupakan salah satu indikator kemiskinan yang perlu ditangani. Dalam  mempercepat  penanganan rumah tidak layak huni, maka Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengambil kebijakan dalam bentuk alokasi dana bantuan sosial pada masyarakat  yang berpenghasilan rendah dan khususnya yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin. Penanganan Rumah Tidak Layak Huni dimulai tahun 2015 berdasar pada PBDT 2015 berjumlah 17.982 unit. RTLH yang ditangani mulai tahun 2016 s/d 2021 sejumlah 9.410 unit sehingga sisanya 8.482 unit. Berdasarkan Data Perumahan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 yang ditetapkan dengan SK Bupati Sukoharjo Nomor : 663/479 TAHUN 2021 jumlah Rumah : 242.659 unit, Rumah Layak Huni : 227.503 unit, Jumlah total Rumah Tidak Layak Huni : 15.156 unit, Rumah Tidak Layak Huni yg bisa diajukan bantuan = 11.524 unit dan backlog = 22.045 unit. Penanganan Rumah Tidak Layak Huni tahun 2022 sejumlah 1.152 dan tahun 2023 sejumlah 1.953 unit sisanya 8.419 unit. Tujuan penulisan policy paper ini adalah memberikan masukan dan solusi kebijakan percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Sukoharjo. Metodologi yang digunakan dalam proses penyusunan policy paper ini adalah analisis deskripsi kuantitatif, digunakan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sukoharjo dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni. Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Sukoharjo melalui kolaborasi berbagai sumber dana yaitu Anggaran Pendapatan Belanja  Negara (APBN), Dana Alokasi Khusus (DAK), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten, Corporate Sosial Responsibility (CSR) dan Dana Desa.

Kata Kunci : Rumah Tidak Layak Huni, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Referensi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5158);

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, Sukoharjo 2021;

Peraturan Bupati Sukoharjo, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024, Sukoharjo 2023;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan.

Wedia Rahmah,. Wahyu Subadi, 2021,Program Studi Administrasi Publik, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong Kompleks Stadion Olahraga Saraba Kawa Pembataan Tanjung Tabalong Kalimantan Selatan, Indonesia, http://jurnal.stiatabalong.ac.id/index.php/JAPB

Adi dalam Tri, 2014: “Implementasi Sistem Pendukung Keputusan Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Berbasis Web.

Konsep, Pengertian, dan Tujuan Kolaborasi oleh Dr. Drs. Choirul Saleh, M. Si. yang diterbitkan pustaka Universitas Terbuka.

Camarihna-Matos, M.L., & Afsarmanesh, H. (2008). Concept of collaboration: Information science reference. New York: Hersey.
Budi, Winarno. (2005) Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo
Diterbitkan
2024-10-30
Bagian
Policy Paper