/

EVALUASI PROGRAM PENINGKATAN SARANA PRODUKSI PUPUK ORGANIK DI KAWASAN PERDESAAN BERAS ORGANIK KABUPATEN KARANGANYAR

  • Gunawan Wicaksono Universitas Gadjah Mada
  • Agam Marsoyo Departemen Teknik Arsitektur dan Perencanaan, Universitas Gadjah Mada
Kata Kunci: evaluasi efektivitas, pertanian organik, evaluasi program, kawasan perdesaan

Abstrak

Pembangunan kawasan perdesaan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diperlukan untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di perdesaan. Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah menyusun rencana pembangunan kawasan perdesaan (RPKP) beras organik tahun 2017-2021, namun efektifitas program tersebut belum pernah dilakukan evaluasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas output program peningkatan sarana produksi pupuk organik. Penelitian ini menggunakan pendekatan deduktif dengan variabel penelitian yang diturunkan berdasarkan tinjauan pustaka dan didukung dokumen perencanaan, terutama RPKP. Efektivitas program diukur dengan variabel ketercapaian tujuan, tingkat penggunaan, dan penurunan biaya terhadap kegiatan dalam program peningkatan sarana pupuk organik yang direalisasikan pada tahun 2017-2019. Unit amatan dan lokasi penelitian terdiri dari kelompok tani penerima kegiatan pada kawasan perdesaan beras organik Kabupaten Karanganyar. Hasil penelitian menunjukkan program tersebut tidak efektif karena keseluruhan kegiatan tidak efektif. Jumlah output yang direncanakan tidak terpenuhi, tingkat penggunaan sarana output kegiatan sangat terbatas, serta sebagian kelompok tani belum mampu menurunkan biaya pupuk organik. Faktor yang mempengaruhi ketidakefektivan program yaitu penyusunan program dan kegiatan di RPKP belum dilakukan pembahasan dengan entitas sumber pembiayaannya, kekurangjelasan isi program dalam dokumen perencanaan dan lokasi kawasan perdesaan di dokumen RTRW Kabupaten, koordinasi dan dukungan finansial dari kementerian, pemerintah daerah, dan pemerintah desa setempat, kondisi dan perencanaan kelompok tani penerima program, serta pendampingan dari pemerintah kabupaten belum memadai.

Referensi

Agustina, I., & A. Artiningsih. 2017. Evaluasi implementasi masterplan kawasan agropolitan Ciwidey menggunakan logic models. Jurnal Wilayah dan Lingkungan Vol 5 No 1: 1-10. doi:10.14710/jwl.5.1.1-10

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2009. Pedoman Evaluasi Kinerja Pembangunan Sektoral. Jakarta: Bappenas.

Badan Pusat Statistik. 2020a. Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karanganyar 2019. Karanganyar: BPS

Badan Pusat Statistik. 2020b. Kabupaten Karanganyar dalam Angka. Karanganyar: BPS

Badan Pusat Statistik. 2021a. Berita Resmi Statistik: Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2021. Jakarta: BPS

Badan Pusat Statistik. 2021b. Berita Resmi Statistik: Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Indonesia Maret 2021. Jakarta: BPS

Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa dan PDTT. 2017. Matriks Program Multi Sektor Rancangan RPKP Beras Organik Bernutrisi Kabupaten Karanganyar. http://rpkp.org/matriks-program-multi-sektor-rancangan-rpkp-beras-organik-bernutrisi-kabupaten-karanganyar/ (23 April 2020)

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. 2016. Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik TA 2016. Jakarta: Kementerian Pertanian.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. 2017. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA 2017. Jakarta: Kementerian Pertanian.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. 2018. Pedoman Teknis Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Alat dan Mesin Pertanian. Jakarta: Kementerian Pertanian.

Dunn W. M. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Haryono, Sumirin T. . 2008. Evaluasi dampak program pengembangan agropolitan terhadap kesejahteraan masyarakat: studi kasus di kawasan agropolitan Waliksarimadu Kabupaten Pemalang. (Tesis). Bogor. Institut Pertanian Bogor

Husin, Muchlis. 2018. Perkembangan kawasan perdesaan eks transmigrasi di Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur. (Tesis). Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada

Kementerian Desa dan PDTT. 2016. Peraturan Menteri Desa dan PDTT no.5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Jakarta: Kementerian Desa dan PDTT

Kementerian PPN-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2017. Pedoman Evaluasi Pembangunan Nasional. Jakarta: Kementerian PPN-Bappenas.

Mayrowani, Henny. 2012. Pengembangan Pertanian Organik di Indonesia. Forum Penelitian Agro Ekonomi Vol 30 No 2: 91-108

Nugraha, Aditya P. . 2012. Evaluasi pengembangan wilayah dalam meningkatkan kawasan agropolitan di Kabupaten Tabalong. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerntahan Lokal Vol I Edisi 2: 93-106

Pemerintah Kabupaten Karanganyar. 2017. Peraturan Bupati Karanganyar no.90 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Beras Organik Bernutrisi di Lereng Gunung Lawu. Karanganyar: Sekretariat Daerah

OECD. 2010. Quality Standards for Development Evaluation. Paris: DAC

Subarsono, AG. 2005. Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Suprapto, E., M. Waskito Ardhi dan Davi Apriandi. 2018. Upaya mewujudkan sustainable development goals (SDGs) melalui sistem padi organik di Desa Pojok Kwadungan Ngawi. Prosiding Seminar Nasional Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat (SNIEMAS) Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, 27 Oktober 2018. hlm 86 – 93.

Suroyo, B. T., & Handayani, W. . 2014. Pengembangan Kawasan Agropolitan di Kabupaten Kulonprogo DIY. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota Vol 25 No 3: 243-261

Sutrisno. 2018. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas perencanaan dan penganggaran. REVITALISASI: Jurnal Ilmu Manajemen Vol 07 No 01: 107-117

Undang-undang Nomor 26 tahun 2007. tentang penataan ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68. Jakarta: Kementerian PU

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014. tentang desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Jakarta: Kementerian Desa dan PDTT

Diterbitkan
2022-06-16